Pemilu
pertama di Indonesia diadakan pada tahun 1955, atau sepuluh tahun setelah deklarasi
kemerdekaan pada tahun 1945, dan lima tahun setelah UUDS 1950 membangun sebuah
demokrasi perwakilan liberal dengan sistem parlementer sebagai bentuk
pemerintahan.
Sebenarnya , sejak awal para bapak
bangsa (founding fathers) sudah
merencanakan untuk mengadakan pemilu Hanya saying sekali, saat itu kita masih
berada dalam posisi zona merah berhadapan dengan tentara colonial Belanda.
Tahun 1949 perang kemerdekaan
berakhir, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden
No.X/1949 yang bertujuan meliberalisasikan sistem politik. UUDS 1950 pun
menggantikan UUD 1945 yang berlaku sebelumnya.
Konstitusi baru yang dibuat yaitu
menetapkan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Sistem ini memang berbeda dari sebelumnya karena sistem yang
sebelumnya lebih menekankan sistem presidensil yang kuat. Namun, sistem baru
itu juga dianggap gagal, karena kabinet terus menerus berada dalam situasi
gonjang-ganjing. Kabinet yang paling kuat secara politik hanya bertahan dua
tahun.
Pemilu untuk memilih para anggota
majelis konstitusional (Konstituante) dianggao sebagai jawaban bagi
instabilitas politk. Pada Septembert 1955 pemilu pertama berhasil dilaksanakan,
saying hasilnya belum memuaskan karena tidak ada parpol yang mampu meraih lebih
dati seperempat jumlah suara yang sah. Partai Nasional Indonesia (PNI) meraih
suara tertimggi dengan 22,3 persen, disusul oleh Partai Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (Masyumi) dengan 20,9 suara, Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan 18,4
persen, dan Partai Komunis Indonesia ( PKI) dengan 19 persen ( Feith, seperti
dikutip oleh Wolf 2007 : 102).
Pemilu 1955 memang tidak memenuhi kriteria
publik dalam mencapai pemenuhan kebutuhan politik. Pertarungan berbagai kubu ideologi,
pertentangan antara parlemen dan kabinet , serta konflik antar kelompok
masyarakat, telah menciptakan kondisi politik yang komplikasi kronis. Jadi,
pemilu dianggap tidak menyelesaikan masalah instabilitas politik yang
berlangsung bertahun-tahun dibawah payung demokrasi parlementer(liberal).
Dengan dukungan dari tentara,
Presiden Soekarno memberlakukan keadaan darurat pada tahun 1957. Parlemen
dibubarkan dan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Langkah ini memungkinkan Bung
Karno mengganti parlemen terpilih dengan anggota yang dipilihnya sendiri,
dengan kata lain, ia mengembalikan menuju sistem presidensil, dan melarang
partai-partai politik menentang perubahan ini. Rejim otoriter kembali dibangun ,
Presiden Soekarno mengkonsolidasikan kekuasaanya dengan mengusung Demokrasi
Terpimpin. Anggota parlemen PKI dan PNI menjadi bekingan kuat untuk bertahan
dari terpaan pemberontak.
Pada tahun-tahun berikutnya, Bung
Karno semakin lama cenderung semakin ke kiri, yang membuatnya berhadapan dengan
tentara. Pada tahun 1965 terjadi kudeta
gagal yang dikenal sebagai peristiwa G-30-S. Kudeta itu gagal, dilindas oleh
Pangkostrad Mayjend Soeharto. Keadaan itu memojokkan Sukarno ke dalam situasi
gawat.
Tentara mengecam PKI sebagai dalang
kudeta. Dalam bulan-bulan berikutnya, mereka yang dituduh komunis diburu dan
dibunuhi oleh tentara dan lawan-lawan politik PKI. Akibatnya, ratusan ribu “komunis”
juga ditangkap dan ditahan tanpa proses pengadilan. TNI-AD muncul dari
pergulatan politik itu dengan kemenangan penuh.
Menjelang tahun 1967, Mayjend
Soeharto telah melucuti kekuasaan Presiden Soekarno. Sebuah rezim otoriter
otoriter baru yang disebut “Oder Baru” dibentuk. Soerharto terpilih sebagai pejabat
Presiden RI oleh parlemen. Dengna didukung oleh Amerika Serikat dan
negara-negara Barat lainnya, yang memuji Soeharto karena keberhasilannya dalam
menumpas PKI, Orde Baru mulai mempersiapkan pemilunya yang pertaman, yang
dijadwalkan berlangsung 1971.[1]
[1]
Aurel Croissant, et al.,Electoral
Politics in Southeast & East Asia,( Singapore : Friedrich-Elbert-Stiftung
Office for Regional, 2002),hal.103.
0 komentar:
Posting Komentar